makalah kemacetan lalu lintas
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Indonesia termasuk negara sedang
berkembang, permasalahan yang ada di negara berkembang lebih kompleks
dibandingkan dengan negara-negara maju, mulai dari pertumbuhan penduduk yang
tinggi, kesenjangan sosial, hingga kurangnya sarana dan prasarana yang
menunjang pembangunan itu sendiri. Diantara banyak permasalahan itu adalah
kemacetan atau kongesti. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya
atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah
kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota
besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau
memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan
penduduk, misalnya semarang,Jakarta. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan
sehari-hari di semarang, Jakarta,dan kota-kota besar lainnya di
Indonesia.Kemacetan sering dijumpai di kota-kota besar di negara berkembang
seperti Semarang dan Jakarta. kemacetan di semarang Di sebabkan meningkatnya
jumlah kendaraan bermotor seperti yang kita ketahui, banyak sekali kendaraan
berlalu lalang di jalan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,tak heran
meningkatnya angka pengguna jalan yang semakin hari tidak semakin menurun,
melainkan semakin meningkat,seperti yang terjadi di Ibu kota saat ini.
Hamper setiap warga memiliki kendaraan yang tidak hanya satu.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang
diatas maka yang menjadi permasalahan adalah :
a.
Apa yang menyebabkan kemacetan lalu lintas ?
b.
Apa dampak negatif dari kemacetan lalu lintas ?
c.
Bagaimana upaya mengurangi kemacetan lalu lintas ?
d.
Rambu - rambu lalu lintas yang kurang di perhatikan
oleh pngguna jalan
e.
Pengguna jalan yang salah dalam mengambil jalur jalan
BAB II
PEMBAHASAN
A. NORMA / ATURAN LALU LINTAS
menurut undang-undang No. 22
tahun 2009 lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang
lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau
barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.Pemerintah mempunyai tujuan
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas
dan rekayasa lalu lintas.
komponen lalu lintas terdiri
atas manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan
kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan untuk dikemudikan oleh pengemudi
yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang
memenuhi persyaratan
Pengemudi kendaraan Indonesia
harus memperhatikan ketentuan UU LLAJ yang baru. Pasal 112 ayat (3)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur
bahwa Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri pada persimpangan
jalan.Berikut adalah bunyi ketentuan tersebut. ”Pada
persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu
Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”Dengan
adanya ketentuan ini maka setiap pengemudi harus hati-hati jika berada di
persimpangan jalan. Perhatikan rambu lalu lintas. Jika rambu lalu lintas
mengatur supaya belok kiri langsung, maka kita bisa langsung belok. Tetapi,
kalau tidak ada rambu tersebut, maka jangan kita belok langsung ke
kiri.Pemerintah pada saat ini berusaha mensosialisasikan ketentuan baru ini dan
berusaha untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Jadi,
bagi semua pengendara berhati-hatilah! Jangan sampai di priiitt oleh
Petugas.
B.HAL YANG TERJADI DI LAPANGAN
kemacetan di kota semarang bukan
hal yang tabu bagi warga semarang, bahkan hal ini sering terjadi hampir setiap
hari di wilayah semarang, hampir setiap hari arus kendaraan yang melewati jalan
wilayah semarang telah melampaui kapasitas jalan tersebut. tiap tahun jumlah
kendaraaan dari berbagai jenis selalu meningkat, sedangkan panjang jalan dan
pertambahan panjang dan luasnya tidak sebanding dengan pertambahan jumlah
kendaraan tiap tahunnya,hal ini yang sering mengakibatkan kemacetan di jalan
raya ga bisa dihindari,pengendara yang seenaknya mengendarai kendaraannya tanpa
melihat dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah di keluarkan
pemerintah.terjadinya kemacetan juga karena adanya kecelakaan lalu lintas di
jalan tersebut sehingga menimbulkan rasa ingin tahu warga yang menyebabkan
warga berkerumun memadati jalan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan yang
belum dibersihkan atau disingkirkan dari badan jalan, Terjadinya banjir yang merendam
badan jalan sehingga para pengendara kendaraan memperlambat laju
kendaraannya,adanya perbaikan jalan,dan lain sebagainya.
kemacetan di jalan raya khususny
di wilayah dan kota semarang sangatlah rugi,baik bagi pemerintah kota semarang
sendiri dan khususnya bagi si pengguna jalan ,dampak dari kemacetan sangatlah
besar dari segi negatif yaitu :
a) Kerugian
waktu, karena kecepatan yang rendah.
b) Pemborosan
energy
c) Meningkatkan
polusi udara, karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan
mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
d) Meningkatkan
stress pengguna jalan.
e) Mengganggu
kelancaran kendaraan darurat seperti: ambulans, pemadam kebakaran dalam
menjalankan tugasnya.
Upaya untuk mengurangi kemacetan
lalu lintas yaitu :
a. Peningkatan
kapasitas jalan.
Salah
satu langkah mengurangi kemacetan jalan adalah dengan meningkatkan kapasitas
jalan, misalnya: memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas jika
memungkinkan, mengurangi konflik di persimpangan dengan membatasi arus belok
kanan.
b. Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk
meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan mengoptimalkan kepada angkutan
yang efisien dalam penggunaan ruang jalan. Misal: pengembangan jaringan
pelayanan angkutan umum, pengembangan jalur khusus bus, seperti busway di
Jakarta,
c. Pembatasan
kendaraan pribadi
Kebijakan
ini memang tidak populer, namun jika kemacetan semakin parah maka harus
dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
1)
Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu yang akan
dibatasi lalu lintasnya, bentuk lainnya adalah dengan penerapan tarif parkir
yang tinggi di kawasan tersebut, sistem ini berhasil di Singapura, London dan
Stokholm.
2)
Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya kepemilikan,
pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3)
Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu dengan
menerapkan
kawasan 3 in 1, atau bentuk lain pembatasan sepeda motor masuk tol,
pembatasan
mobil pribadi masuk jalur busway.
d. Menerapkan
jam kerja berbeda
Walaupun
terkesan hanya memindahkan jam macet tetapi solusi ini memberikan kontribusi
mengurangi kemacetan lalu lintas.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa kemacetan disebabkan oleh:
Arus kendaraan yang melewati jalan tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut, Kecelakaan lalu lintas, Bencana, Perbaikan, Kepanikan
Arus kendaraan yang melewati jalan tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut, Kecelakaan lalu lintas, Bencana, Perbaikan, Kepanikan
Melihat kemacetan yang semakin
parah dari tahun ke tahun,hal ini merupakan masalah serius yang harus di atasi
semua masyarakat, dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan
pajak yang di peroleh dari kendaraan bermotor, seharusnya perkembangan jalan
sesuai dengan pertumbuhan kendaraan. Separti pelebaran jalan, perbaikan jalan,
memperbaiki rambu-rambu lalu lintas dan memperbaiki traffic light yang rusak.
Tempat halte juga seharusnya di buat aman dan nyaman agar masyarakat menunggu
angkutan umum tepat pada tempatnya.
Masalah kemacetan ini harus menjadi
kesadaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa jika hal ini terus dibiarkan,
maka berbagai kerugian yang diakibatkan akan menjadi masalah-masalah baru bagi
masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, untuk dapat menanggulangi masalah
kemacetan ini, maka semua pihak yang ada di masyarakat, mulai dari pengguna
transportasi, pihak penyedia, serta pihak pemerintah harus bahu-membahu
menyelesaikan masalah ini dengan kesadaran penuh. Tidak cukup hanya dari satu
pihak saja, tetapi semuanya yang memiliki tujuan bersama yaitu mewujudkan
sistem transportasi yang baik. Semua harus mulai sadar bahwa seluruh solusi
tadi akan dapat berwujud, bila semua lapisan masyarakat melakukannya
mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil, dan mulai dari saat ini.
Dengan demikian, sistem transportasi yang baik itu akan menjadi suatu daya
dukung bagi bangsa ini agar dapat bersaing dalam percaturan dunia.
B.SARAN
1) Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan
kebijaksanaan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan juga menghindari
kemacetan.
2) Memberikan
prioritas kepada transportasi masal atau angkutan kota guna mengurangi
kepadatan kendaraan di jalan namun dengan memperhatikan kenyamanan transportasi
massal tersebut sehingga pemilik kendaraan mau beralih menggunakan transportasi
lain
3) memberikan
himbauan kepeda masyarakat semarang untuk tdk saling serobot dalam menggunakan
kendaraannya di jalan raya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
//http: wikipedia.com
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas Bandung:
Mandar Maju
http ; wy2sta.blogspot.com
http ; mberu.wordpress.com
imranjamaluddin.wordpress.com
calenger.blogspot.com
sangat membantu (y)
BalasHapus