Jumat, 28 Desember 2012

makalah kemacetan lalu lintas



makalah kemacetan lalu lintas 

BAB  I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Indonesia termasuk negara sedang berkembang, permasalahan yang ada di negara berkembang lebih kompleks dibandingkan dengan negara-negara maju, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, kesenjangan sosial, hingga kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pembangunan itu sendiri. Diantara banyak permasalahan itu adalah kemacetan atau kongesti. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya semarang,Jakarta. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di semarang, Jakarta,dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.Kemacetan sering dijumpai di kota-kota besar di negara berkembang seperti Semarang dan Jakarta. kemacetan di semarang Di sebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor seperti yang kita ketahui, banyak sekali kendaraan berlalu lalang di jalan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,tak heran meningkatnya angka pengguna jalan yang semakin hari tidak semakin menurun, melainkan semakin meningkat,seperti yang terjadi di Ibu  kota saat ini. Hamper setiap warga memiliki kendaraan yang tidak hanya satu.

B. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang diatas maka yang menjadi permasalahan adalah :
a.                   Apa yang menyebabkan kemacetan lalu lintas ?
b.                   Apa dampak negatif dari kemacetan lalu lintas ?
c.                   Bagaimana upaya mengurangi kemacetan lalu lintas ?
d.                  Rambu - rambu lalu lintas yang kurang di perhatikan oleh pngguna jalan
e.                   Pengguna jalan yang salah dalam mengambil jalur jalan






BAB  II
PEMBAHASAN

A. NORMA / ATURAN LALU LINTAS
menurut undang-undang No. 22 tahun 2009 lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
komponen lalu lintas terdiri atas manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan untuk dikemudikan oleh pengemudi yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan
Pengemudi kendaraan Indonesia harus memperhatikan ketentuan UU LLAJ yang baru. Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa Pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri pada persimpangan jalan.Berikut adalah bunyi ketentuan tersebut. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.Dengan adanya ketentuan ini maka setiap pengemudi harus hati-hati jika berada di persimpangan jalan. Perhatikan rambu lalu lintas. Jika rambu lalu lintas mengatur supaya belok kiri langsung, maka kita bisa langsung belok. Tetapi, kalau tidak ada rambu tersebut, maka jangan kita belok langsung ke kiri.Pemerintah pada saat ini berusaha mensosialisasikan ketentuan baru ini dan berusaha untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Jadi, bagi semua pengendara berhati-hatilah! Jangan sampai di priiitt oleh Petugas.
B.HAL YANG TERJADI DI LAPANGAN
kemacetan di kota semarang bukan hal yang tabu bagi warga semarang, bahkan hal ini sering terjadi hampir setiap hari di wilayah semarang, hampir setiap hari arus kendaraan yang melewati jalan wilayah semarang telah melampaui kapasitas jalan tersebut. tiap tahun jumlah kendaraaan dari berbagai jenis selalu meningkat, sedangkan panjang jalan dan pertambahan panjang dan luasnya tidak sebanding dengan pertambahan jumlah kendaraan tiap tahunnya,hal ini yang sering mengakibatkan kemacetan di jalan raya ga bisa dihindari,pengendara yang seenaknya mengendarai kendaraannya tanpa melihat dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah di keluarkan pemerintah.terjadinya kemacetan juga karena adanya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut sehingga menimbulkan rasa ingin tahu warga yang menyebabkan warga berkerumun memadati jalan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan yang belum dibersihkan atau disingkirkan dari badan jalan, Terjadinya banjir yang merendam badan jalan sehingga para pengendara kendaraan memperlambat laju kendaraannya,adanya perbaikan jalan,dan lain sebagainya.
kemacetan di jalan raya khususny di wilayah dan kota semarang sangatlah rugi,baik bagi pemerintah kota semarang sendiri dan khususnya bagi si pengguna jalan ,dampak dari kemacetan sangatlah besar dari segi negatif yaitu :
a)      Kerugian waktu, karena kecepatan yang rendah.
b)      Pemborosan energy
c)      Meningkatkan polusi udara, karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
d)     Meningkatkan stress pengguna jalan.
e)      Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti: ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
Upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yaitu :
a.       Peningkatan kapasitas jalan.
Salah satu langkah mengurangi kemacetan jalan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan, misalnya: memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas jika memungkinkan, mengurangi konflik di persimpangan dengan membatasi arus belok kanan.
b.       Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan. Misal: pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum, pengembangan jalur khusus bus, seperti busway di Jakarta,
c.       Pembatasan kendaraan pribadi
Kebijakan ini memang tidak populer, namun jika kemacetan semakin parah maka harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
1) Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu yang akan dibatasi lalu lintasnya, bentuk lainnya adalah dengan penerapan tarif parkir yang tinggi di kawasan tersebut, sistem ini berhasil di Singapura, London dan Stokholm.
2) Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya kepemilikan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3) Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu dengan
menerapkan kawasan 3 in 1, atau bentuk lain pembatasan sepeda motor masuk tol,
pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
d.      Menerapkan jam kerja berbeda
Walaupun terkesan hanya memindahkan jam macet tetapi solusi ini memberikan kontribusi mengurangi kemacetan lalu lintas.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kemacetan disebabkan oleh:
Arus kendaraan yang melewati jalan tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut,  Kecelakaan lalu lintas,  Bencana, Perbaikan, Kepanikan
Melihat kemacetan yang semakin parah dari tahun ke tahun,hal ini merupakan masalah serius yang harus di atasi semua masyarakat, dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan pajak yang di peroleh dari kendaraan bermotor, seharusnya perkembangan jalan sesuai dengan pertumbuhan kendaraan. Separti pelebaran jalan, perbaikan jalan, memperbaiki rambu-rambu lalu lintas dan memperbaiki traffic light yang rusak. Tempat halte juga seharusnya di buat aman dan nyaman agar masyarakat menunggu angkutan umum tepat pada tempatnya.
Masalah kemacetan ini harus menjadi kesadaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa jika hal ini terus dibiarkan, maka berbagai kerugian yang diakibatkan akan menjadi masalah-masalah baru bagi masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, untuk dapat menanggulangi masalah kemacetan ini, maka semua pihak yang ada di masyarakat, mulai dari pengguna transportasi, pihak penyedia, serta pihak pemerintah harus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini dengan kesadaran penuh. Tidak cukup hanya dari satu pihak saja, tetapi semuanya yang memiliki tujuan bersama yaitu mewujudkan sistem transportasi yang baik. Semua harus mulai sadar bahwa seluruh solusi tadi akan dapat berwujud, bila semua lapisan masyarakat melakukannya  mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil, dan mulai dari saat ini. Dengan demikian, sistem transportasi yang baik itu akan menjadi suatu daya dukung bagi bangsa ini agar dapat bersaing dalam percaturan dunia.

B.SARAN
1)      Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan kebijaksanaan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan juga menghindari kemacetan.
2)      Memberikan prioritas kepada transportasi masal atau angkutan kota guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan namun dengan memperhatikan kenyamanan transportasi massal tersebut sehingga pemilik kendaraan mau beralih menggunakan transportasi lain
3)      memberikan himbauan kepeda masyarakat semarang untuk tdk saling serobot dalam menggunakan kendaraannya di jalan raya.









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

//http: wikipedia.com
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas Bandung: Mandar Maju
http ; wy2sta.blogspot.com
http ; mberu.wordpress.com
imranjamaluddin.wordpress.com
calenger.blogspot.com

1 komentar: